Minggu, 02 Desember 2012

  IDENTIFIKASI IPTEK TERHADAP DAYA DUKUNG LINGKUNGAN

MANFAAT PENERAPAN IPTEK BAGI KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Definisi IPTEK dan Perkembangannya              
Seperti yang kita ketahui,teknologi kini telah merembes dalam kehidupan kebanyakan manusia bahkan dari kalangan atas hingga menengah kebawah sekalipun.Dimana upaya tersebut merupakan cara atau jalan di dalam mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat martabat manusia.
Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK dalam rangka untuk mengolah SDA yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.Dimana dalam pengembangan IPTEK harus didasarkan terhadap moral dan kemanusiaan yang adil dan beradab,agar semua masyarakat mengecam IPTEK secara merata.
Disatu sisi telah terjadi perkembangan yang sangat baik sekali di aspek telekomunikasi,namun pelaksanaan pembangunan IPTEK masih belum merata. Masih banyak masyarakat kurang mampu yang putus harapannya untuk mendapatkan pengetahuan dan teknologi tersebut.Hal itu dikarenakan tingginya biaya pendidikan yang harus mereka tanggung.Maka dari itu,pemerintah perlu menyikapi dan menanggapi masalah-masalah tersebut, agar peranan IPTEK dapat bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang ada.
Perkembangan Iptek disamping bermanfaat untuk kemajuan hidup Indonesia juga memberikan dampak  negatif.  Hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan IPTEK untuk menekan dampaknya seminimal mungkin, antaralain :
  1.  Menjagakeserasiandankeseimbangandenganlingkungansetempat.
  2. Teknilogi yang akan diterapkan hendaknya betul-betul dapat mencegah timbulnya permasalahan ditempat itu
  3. Memanfaatkan seoptimal mungkin segala sumber daya alam dan sumber daya
manusia yang ada.
Dengan memperhatikan perkembangan dan kemajuan zaman dengan sendirinya pemanfaatan dan penguasaan IPTEK mutlak diperlukan untuk mencapai kesejahteraan bangsa. Visi dan misi IPTEK dirumuskan sebagai panduan untuk mengoptimalkan setiap sumber daya IPTEK yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah diberlakukan sejak 29 Juli 2002, merupakan penjabaran dari visi dan misi IPTEK sebagaimana termaksud dalam UUD 1945 Amandemen pasal 31 ayat 5, agar dapat dilaksanakan oleh pemerintah besrta seluruh rakyat dengan sebaik-baiknya. Selain itu pula perkembangan IPTEK di berbagai bidang di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat semestinya dapat meningkatkan kualitas SDM di tengah bermunculannya dampak negative dari adanya perkembangan IPTEK, sehingga diperlukan pemikiran yang serius dan mantap dalam menghadapi permasalahan dalam penemuan-penemuan baru tersebut.
2. PENGERTIAN IPTEK SECARA UMUM
• proses yang meningkatkan nilai tambah
• produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan
       Kinerja
• Struktur atau sistem di mana proses dan produk itu dikembamngkan dan
       digunakan
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuanm ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif.
Karena itu pada makalah ini kami membuat dampak-dampak positif dan negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan manusia Dari beberapa pengertian di atas nampak bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari adanya teknologi. Artinya, bahwa teknologi merupakan keseluruhan cara yang secara rasional mengarah pada ciri efisiensi dalam setiap kegiatan manusia. Perkembangan teknologi terjadi bila seseorang menggunakan alat dan akalnya untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya. Sebagai contoh dapat dikemukakan pendapat pakar teknologi dunia terhadap pengembangan teknologi. Menurut B.J. Habiebie (1983: 14) ada delapan wahana transformasi yang menjadi prioritas pengembangan teknologi, terutama teknologi industri, yaitu 1) pesawat terbang, (2) maritim dan perkapalan, (3) alat transportasi, (4) elektronika dan komunikasi, (5) energi, (6) rekayasa , (7) alat-alat dan mesin-mesin pertanian, dan (8) pertahanan dan keamanan.
3. MANFAAT IPTEK BAGI KEHIDUPAN MANUSIA
Manfaatnya Jelas mempermudah aktivitas manusia secara efektif dan efisien.dalam rangka meningkatkan budaya dan taraf hidup yang lebih tinggi. Sejak manusia masih bercocok tanam berpindah-pindah dan berburu untuk cari makan, kemudian muncul peternakan, pertanian. Semua ini hasil dari Iptek. Semula manusia harus berjalan untuk pergi ketempat yang jauh, trus di temukan pedati yang ditarik hewan sampai ditemukan mobil, semua ini hasil dari Iptek Kalau dulu dunia gelap gulita, hanya ada penerangan lampu minyak, trus timbul petromak sampai ada lampu,ini juga hasil dari Iptek. Kalau dulu manusia telanjang gak pakai baju dan celana, sekarang bisa pakai baju dan celana berbagai model,ini juga jasa dari Iptek.
kesimpulannya Iptek akan sejalan dengan kehidupan manusia, karena manusia mahluk yang berakal.
4. JENIS-JENIS IPTEK

Jenis-jenis Iptek yang berkembang saat ini sudah dapat digunakan oleh masyarakat. Pada keadaan yang membutuhkan manusia selalu melakukan inovasi. Misalnya, dalam bidang kesehatan, astronomi, teknologi, perhubungan, dan arsitektur. Adapun jenis-jenis Iptek adalah sebagai berikut.
1) Kesehatan
Dalam bidang kesehatan masalah pelayanan kesehatan, penyakit, gizi, farmasi, dan kesehatan lingkungan menjadi perhatian pokok. Untuk itu telah ditingkatkan jaringan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Disamping itu alat-alat kedokteran telah mencapai kemajuan yang sangat pesat. Hal ini sangat mempengaruhi perkembangan kesehatan masyarakat. Sementara itu, di beberapa rumah sakit tertentu sedang dilakukan penelitian tentang pemanfaatan RIA (Radio Immunmo Assay), yaitu suatu alat diagnosa yang menggunakan teknik radioisotope. Dengan ini maka kesehatan masyarakat semakin meningkat dan angka kematian semakin menurun.
 2) Astronomi
Selama ini sebagian masyarakat hanya mengetahui matahari terbit dari timur dan tenggelam di barat, tetapi tidak mengetahui ada apa sebenarnya di dalam matahari atau bagaimana terbentuknya matahari. Padahal, sejak zaman dahulu tata surya dan matahari merupakan sesuatu yang vital. Masih ada sebagian masyarakat yang memanfaatkan siklus matahari sebagai patokan untuk bercocok tanam, penunjuk arah, atau patokan waktu. Bahkan di tengah pesatnya perkembangan teknologi, ilmu falak merupakan dasar yang diajarkan untuk kepentingan navigasi. Astronomi adalah ilmu perbintangan. Kita pernah mendengar astronomi (ahli perbintangan) berkebangsaan Polandia yang bernama Nicolaus Copernicus.
Copernicus sudah berkenalan dengan ide-ide filosof Yunani Aristarchus dari Samos (abad ke-13 SM). Filosof ini berpendapat bahwa bumi dan planet-planet lain berputar mengitari matahari. Copernicus jadi yakin dengan kebenaran hipotesa “heliocentris” ini, dan tatkala ia menginjak usia empat puluh tahun ia mulai mengedarkan buah tulisannya diantara teman-temannya dalam bentuk tulisan-tulisan ringkas, mengedepankan cikal bakal gagasannya sendiri tentang masalah itu. Copernicus memerlukan waktu bertahun- tahun melakukan pengamatan, perhitungan cermat yang diperlukan untuk penyusunan buku besarnya De Revolutionibus Orbium Coelestium (tentang Revolusi Bulatan Benda- benda Langit), yang melukiskan teorinya secara terperinci dan mengedepankan pembuktian-pembuktiannya.
5. DAMPAK NEGATIF
            Bagi masyarakat sekarang, iptek sudah merupakan suatu religion.Pengembangan iptek dianggap sebagai solusi dari permasalahanyang ada. Sementara orang bahkan memuja iptek sebagai liberatoryang akan membebaskan mereka dari kungkungan kefanaan dunia.Iptek diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagiandan imortalitas. Sumbangan iptek terhadap peradaban dan kesejahteraan manusiatidaklah dapat dipungkiri. Namun manusia tidak bisa pula menipudiri akan kenyataan bahwa iptek mendatangkan malapetaka dankesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda,terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatifiptek terhadap kehidupan umat manusia.Kalaupun iptek mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dankehidupan, tidak berarti iptek sinonim dengan kebenaran. Sebab iptekhanya mampu menampilkan kenyataan. Kebenaran yang manusiawiharuslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif. Kebenaran harusmencakup pula unsur keadilan. Tentu saja iptek tidak mengenalmoral kemanusiaan; oleh karena itu iptek an sich tidak pernah bisamenjadi standar kebenaran ataupun solusi dari masalah-masalah kemanusiaan.
Dari segala dampak terburuk dari perkembangan iptek adalah dampakterhadap peri laku dari manusia penciptanya. Iptek telah membuatsang penciptanya dihinggapi sikap over confidence dan superioritastidak saja terhadap alam lingkungan melainkan pula terhadap sesamanya.Eksploitasi terhadap alam dan dominasi pihak yang kuat (negara Barat)terhadap pihak yang lemah (negara dunia ketiga) merupakan ciri yangmelekat sejak lahirnya revolusi industri. Kompleks superioritas yang ditandai oleh over-confidence dan dominasiterhadap alam (dan sesamanya) menurut hemat saya yang menyebabkanterenggutnya 7 jiwa belia dari Calgary. Anak-anak tsb tidaklah sedangmencari kayu bakar untuk orang tuanya yang miskin di Rocky Mountainsmelainkan bagian dari program sekolah unggulan (superior) Strathcona-tweedmuir, yakni suatu private school bagi anak-anak kaya dan superior.Tekanan dari lingkungan yang mengagungkan dominasi dan superioritastelah menyebabkan anak-anak belasan tahun ini menghadapi resikoyang tidak sebanding dengan harga nyawanya.
Permasalahan Lingkungan Hidup
A.    Masalah Lingkungan Hidup di JABAR
Fakta di lapangan : Jabar provinsi terpadat di Indonesia. Daya dukung lingkungan melemah, padahal  faktor lingkungan mempengaruhi 70% aspek kesehatan. Tiap wilayah di Jabar punya kondisi khas masing-masing. Misalnya daerah karawang, konversi daerah pertanian sangat tinggi. Cekungan bandung/daerah kota: pencemaran tinggi dan ancaman krisis air. 
Bumi saat ini sedang 'sakit' karena pencemaran dan habis dieksploitasi . Perilaku masyarakat sehari-hari sangat beresiko merusak lingkungan dan kesehatan, misalnya buang hajat dan sampah di sungai. Masyarakat cenderung egois dan malas, "yang penting bukan dirumah saya". Contoh kasus bencana : TPA Lewi Gajah.
Ada UU No 3 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahkan, ada pasal pidananya. Misalnya minimal hukuman satu tahun penjara dan denda hingga milyaran rupiah. UU No 18 Tahun 2008 tentang sampah. Misalnya buang sampah sembarangan dihukum 3 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. Permasalahan lain : TPA terbatas. Saran : ajak murid jalan2 lihat sungai dan TPA. UU sampah juga mengharuskan pemilahan sampah; organik, anorganik dan daur ulang. Ada program 'tabungan sampah'. Di luar negeri, Indonesia ber'prestasi' dalam pencemaran. Contoh kecil prilaku masyarakat; membuang filter rokok dan banyak barang lain yang butuh waktu lama untuk terurai.
Kearifan lokal membantu menjaga lingkungan hidup,misal pamali (larangan). Saat ini kearifan lokal memudar.
Sumber polusi : alam dan aktivitas manusia. Dampak pencemaran udara: dari lokal bisa ke global, karena dibawah atmosfir yang sama. Perubahan iklim ditekankan pada efek rumah kaca. penyebab : kenaikan jumlah gas rumah kaca (yang paling dihindari nitrogen oksida). Efek : peningkatan suhu bumi yang irreversible.Data dan fakta global sangat 'mengerikan', misal es mencair yang irreversibel sehingga volume air laut naik. Setiap detik penurunan kualitas lingkungan hidup tinggi, misal 1.629 meter kubik gletser di greenland mencair.
Penggunaan bahan bakar minyak bumi; gas paling minim pencemaran . Cadangan minyak indonesia makin menipis dan saat ini sedang giat mencari lahan baru. Indonesia peringkat emisi 19 di dunia. Prediksi pemanasan global : 2 derajat suhu bumi naik, 1-2,8 M manusia kekurangan air. pH hujan bandung: 4 artinya hujan asam.
Pemanasan global tidak mungkin dihentikan tapi minimal diperlambat lajunya agar manusia sempat beradaptasi. dampak pemanasan global : gunung es mencair, suhu meningkat, pola cuaca ekstrim. Permukaan laut meningkat, penyebaran nyamuk naik ke dataran tinggi, penyakit2 bermunculan. Pencairan gunung es sangat mengkhawatirkan. negara empat musim sangat merasakan perubahan iklim. Pulau jawa sangat rawan bencana.
Komitmen internasional : memperlambat laju dan mengurangi dampak kerusakan lingkungan. implementasi; teknologi ramah lingkungan, penghemaatan dan pengurangan konsumsi energi dan sumber daya, pengelolaan sampah, penanaman pohon untuk menyerap CO2,dll.
Pemprov jabar sangat peduli mengenai lingkungan hidup. Teknologi informasi juga dilibatkan, misal melalui email dan web. selain untuk efisiensi, juga untuk mengurangi kertas.Gerakan ini harus dimulai bersana. kuncinya pada perubahan perilaku.
Sebenarnya program peduli lingkungan hidup ini sudah dimulai, tapi sayangnya tidak menyentuh perubahan perilaku. misalnya buang sampah sembarangan. Sebagai pendidik, tidak hanya menyampaikan nilai peduli lingkungan hidup melalui omongan. tapi melalui contoh dan tindakan. Layanan proses pembelajaran harus berpusat pada siswa, berorientasi komnpetensi, dan bermutu. Target pendidikan lingkungan hidup : perubahan perilaku.
Kurikulum hanyalah benda mati, yang penting adalah tindakan nyata. otonomi sekolah harus diberdayakan untuk mendukung program peduli lingkungan hidup. Langkah awal : analisis dan assesment/penilaian. agar prilaku berubah, harus tahu dulu kondisi awalnya.
Paperless generation harus dimulai dari tindakan nyata. Guru sendiri harus mempratekkan sendiri gerakan mengurangi penggunaan kertas. Siswa dapat didorong untuk saling memantau perubahan prilaku lingkungan hidup mereka. Laporannya tidak perlu menggunakan kertas.
Intinya, guru harus mengadaptasi kurikulum dan mengintregasikannya kedalam rencana pembelajaran dan tindakan nyata.                    
PEMECAHAN MASALAH LINGKUNGAN HIDUP 
Pengelolaan lingkungan adalah upaya sadar untuk memelihara atau dengan memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya (Soemarwoto, 2001). Upaya dimaksud oleh pemerintah utamanya pemerintah rovinsi dituangkan secara formal kedalam beberapa dokumen perencanaan pembangunan daerah mulai dari dokumen perencanaan paling makro yaitu Pola Dasar Pembangunan Daerah (Poldas) yang kemudian diterjemahkan lebih lanjut menjadi Program Pembangunan Daerah (Propeda) dan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing lembaga atau instansi.
Pola Dasar Pembangunan Daerah (POLDAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2000. Arah, kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan daerah harus mengacu pada semua dokumen perencanaan yang disebut diatas, termasuk didalamnya pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan pola dasar pembangunan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, kebijakan dan program dalam rangka memecahkan masalah lingkungan hidup dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Kebijakan
  1. Pemilihan lokasi pembangunan yang sesuai dengan pola tata ruang yang menserasikan tata guna tanah, tata guna air dan sumberdaya lain berdasarkan sifat fisik, kimia, biologi dan social.
  2. Reduksi limbah melalui efesiensi produksi industri, pertambangan dan energi, transportasi, perumahan dan lainlain.
  3. Pengolahan limbah melalui pemngendalian bahan pencemar, pembangunan ruang terbuka hijau atau taman, pengaturan angkutan / transportasi yang efisien dan efektif.
  4.  Penegakan hokum, law enforcement.
  5.  Penetapan baku mutu lingkungan untuk evaluasi dampak setiap kegiatan pembangunan
  6. Rehabilitasi dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui pendekata pengelolaan Daerah Aliran Sungai secara terpadu serta pelestarian plama nutfah yang penting.
  7. Pengembangan kelembagaan, peran serta masyarakat dan kemampuan sumberdaya manusia.
B. Program Pembangunan
Untuk mewujudkan sasaran yang ingin dicapai melalui kebijakan pembangunan lingkungan hidup dikembangkan enam program pokok dan sembilan program penunjang.
1.       Program pokok meliputi :           
  • Program pembinaan daerah pantai. Program ini bertujuan untuk  meningkatkan pelestarian fungsi ekosistem pantai dan laut, mengendalikan kerusakan lingkungan pantai dan laut sera meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola pantai dan laut melalui berbagai kegiatan : tata ruang, kelembagaan, rahabilitasi pantai danterumbu karang, pembangunan desa miskin, pengembangan usaha dan penelitian ekosistem dan social ekonomi.
  • Program pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia (aparatur pemerintah  dan masyarakat) dalam mengelola lingkungan hidup, sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan. Kegiatan yang terkait dalam program ini antara lain : pengembangan kelembagaan lingkungan hidup dan masyarakat urban; pengembangan Pusat Studi Lingkungan; pengembangan program pendidikan pasca sarjana ilmu lingkungan; penyempurnaan prosedur pelaksanaan AMDAL; peningkatan kesadaran masyarakat dan LSM sebagai kontrol pembangunan; pengembangan system komnikasi; penetapan baku mutu.
  • Program penyelamatan hutan, tanah dan air, bertujuan untuk melestarikan fungsi dan kemampuan sumberdaya alam melalui kegiatan : system pengelolaan hutan yang berkelanjutan; pengelolaan kawasan hutan lindung dan suaka alam; Pengembangan hutan dan taman nasional Gunung Rinjani; Penangkaran flora dan fauna penting dan langka; penanggulangan kebakaran hutan.
  • Program rehabilitasi lahan kritis, bertujuan mengembalikan fungsi hutan agar memberikan peluang dan kesempatan kerja, menurunkan tingkat erosi, meningkatkan  produkstivitas lahan dan pendapatan petani.
  • Program pengendalian pencemaran lingkungan, untuk mengurangi kemerosotan mutu dan fungsi lingkungan air, tanah dan udara yang disebabkan oleh peningkatan pembangunan. Kegiatan yang terkait dalam program ini antara lain : pengendalian bahan pencemar udara, tanah dan air; pembangunan fasilitas instalasi pengolahan limbah rumah tangga dan industri; penerapan baku mutu lingkungan  sesuai dengan kemampuan institusi pemantau; pengembangan jaringan pencemaran lingkungan; pengendalian dan penanggulangan pencemaran laut.
  • Program Inventarisasi dan evaluasi sumberdaya daratan bertujuan untuk meningkatkan jumlah dan mutu informasi  pengembangan neraca sumberdaya alam dan lingkungan untuk mengetahuidaya dukung lingkungan.

Minggu, 25 November 2012


  Menguak Salah Kelola Pertambangan di Indonesia
Dunia usaha pertambangan dalam negeri kembali gundah pascaditerbitkan Permen No 07/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Permen tersebut dinilai memberatkan kegiatan usaha pertambangan, khususnya pertambangan mineral.

Pasal 7 permen yang disahkan pada 6 Februari 2012 lalu itu, misalnya, mewajibkan pengusaha pertambangan membangun pabrik dan/atau pemurnian hasil pertambangan. Padahal, ketentuan tentang kewajiban pengolahan dan/ atau pemurnian hasil pertambangan telah diatur dalam UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

UU ini memberikan tenggat waktu (jatuh tempo) lima tahun bagi pengusaha untuk membangun pabrik pemurnian (smelter) setelah undang-undang tersebut disahkan. Itu berarti deadline-nya adalah tahun 2014. Jadi, isi Permen 7/2012 tersebut bertolak belakang dengan ketentuan pembangunan smelter berdasarkan UU Minerba. Berdasarkan permen, pabrik pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang harus dibangun selama-lamanya tiga bulan setelah aturan tersebut ditetapkan, yaitu pada 6 Mei 2012 ini.

Sangat mengenaskan. Hal ini menunjukkan pemahaman pemerintah terhadap perundangundangan tampaknya amat minim. Di sisi lain, para pengusaha pertambangan semakin didera kesulitan karena semakin panjang saja daftar kewajiban yang harus mereka jalankan. Dengan Permen 7/2012, kewajiban pengusaha untuk mengeluarkan dana semakin besar.

Padahal, hasil komoditas pertambangan masih fluktuatif. Obral Izin Tambang Penerbitan Permen 7/2012 tersebut sekaligus melengkapi sejumlah kesalahan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan di Tanah Air selama ini. Pertama, obral izin tambang yang dilakukan selama ini tanpa memberikan persayaratan baku soal jenis perusahaan yang boleh mendapatkan izin tambang.

Hal ini pada akhirnya membuka lebar kesempatan bagi para pengusaha yang tidak mumpuni dan tidak berintegritas untuk mengeksploitasi kekayaan tambang Indonesia. Kedua, pembiaran pemerintah terhadap maraknya praktik calo tambang. Pembiaran ini pada akhirnya mengacaukan inventarisasi data wilayah pertambangan. Ketiga, birokrasi dalam proses izin investasi, termasuk dalam usaha pertambangan, masih berbelit-belit dan banyak indikasi suap.

Keempat, kurangnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembuatan kebijakan. Inilah yang menyebabkan maraknya berbagai protes dari berbagai kalangan pasca peraturan tersebut disahkan. Seharusnya, pemerintah melaksanakan kajian komprehensif yang mendalam pada setiap proses perumusan kebijakan, salah satunya melalui focus group discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Kelima, terjadinya inkonsistensi dalam berbagai peraturan. Terkait penetapan Permen 07/2012 ini, seharusnya pemerintah tetap berpegang pada UU No 4/2009 tentang batas waktu pelarangan ekspor dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri, yaitu tahun 2014. Bukan sebaliknya, pemerintah justru membuat peraturan yang bertolak belakang dan tumpang tindih dengan peraturan sebelumnya.

Keenam, soal bea ekspor sebesar 20% untuk 14 jenis bahan mineral, kebijakan tersebut tidak bisa disamaratakan. Mengenai meningkatnya produksi mineral yang diekspor, hal ini justru mengindikasikan pemerintah selama ini lemah dalam kontrol kebijakan dan sangat rapuh dalam menganalisis berbagai kemungkinan skenario akibat dari kebijakan yang dilahirkan.



Lumbung Kesejahteraan

Berbagai kesalahan pemerintah dalam tata kelola pertambangan tersebut bukannya tanpa sebab. Kesalahan tersebut bersumber dari ketidaktaatan pada siklus proses kebijakan publik yang seharusnya dilakukan pemerintah. Pakar kebijakan publik Michaela Pacesila mengemukakan, sebuah siklus kebijakan publik harus terdiri atas establishing the agenda; identifiying, formulating and choosing the option of public policy; formulation of the option of public policy; implementation of the option of public policy; dan evaluation of the public policy.

Setiap tahapan berperan penting dan memengaruhi tahapan lainnya. Di antara tahapan-tahapan tersebut yakni formulating public policy option adalah salah satu yang krusial. Dalam kaitannya dengan Permen 7/2012, terdapat indikasi adanya ketidaksempurnaan proses, khususnya dalam pelibatan stakeholder dalam memformulasikan kebijakan tersebut.

Karena itulah pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah tegas yang mendatangkan win-win solution bagi seluruh stakeholder pertambangan: parlemen, pengusaha, dan rakyat. Langkah-langkah yang harus diambil, yakni, pertama, meninjau kembali Permen 7/2012 ini dan mengkaji kembali mendalam dengan memasukkan berbagai unsure yang diperlukan.

Kedua, membentuk satuan tugas (satgas) atau kelompok kerja (pokja) khusus yang bertugas menggodok kasus ini dalam jangka waktu maksimal enam bulan ke depan. Ketiga, pemerintah tetap bisa memberikan izin ekspor, tapi tetap dengan pembatasan melalui kuota tertentu. Keempat, pemerintah juga harus menyesuaikan bea keluar dengan jenis tambangnya dan tidak menetapkan angka 20% bea ekspor kepada seluruh jenis hasil tambang tanpa memikirkan faktor-faktor eksternal lainnya.

Kelima, pemerintah harus memprioritaskan pengelolaan tambang batubara melalui berbagai macam peraturan perundangan, sehingga masa depan batubara sebagai sumber energi andalan memiliki prospek yang cerah. Keenam, ketakutan pemerintah terhadap pelaku dan pemegang kontrak kar ya (KK) asing adalah sebuah kesalahan yang fatal. Renegosiasi dan penetapan equal treatment ini sudah menjadi bagian dari risiko yang harus diperhitungkan pemerintah.

Ketujuh, pemerintah harus membahas kembali semua substansi atau isi UU terkait dengan energi, termasuk UU Migas dan UU Pertambangan dengan berpatokan kepada konstitusi dan amanat UUD 45. Dengan mengambil langkah-langkah di atas, pemerintah bisa menerapkan perencanaan strategis, sehingga di masa mendatang, salah kelola pertambangan tidak akan terjadi lagi. Pada gilirannya, pertambangan tidak akan menjadi gudang permasalahan, tapi, sebaliknya, menjadi lumbung kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

  Sumber : http://www.investor.co.id/home/menguak-salah-kelola-pertambangan-di-indonesia/35835

Kamis, 15 November 2012

Konflik tambang

Tambang adalah laboratorium alam yang luar biasa, dan lingkungan adalah salah satu gerbangnya, kepedulian terhadap lingkungan, pendewasaan pola pikir, dan semakin bodohnya manusia adalah saat ia mulai makin tahu sesuatu... 



KONFLIK DI KAWASAN PERTAMBANGAN

Pertambangan, suatu aktivitas penggalian mineral dari perut bumi yang telah diusahakan oleh manusia sejak mulainya peradaban. Zaman batu, zaman perunggu, zaman besi hingga baja menjadi acuan penentuan era peradaban manusia, perambangan menjadi penanda yang penting. Begitu vitalnya aktivitas pertambangan hingga kita kerap mendengar “everything begin with mineral”. Begitulah kira-kira pemeo yang bekumandang dan seperti yang kita lihat bahwa komputer, jam tangan mobil, pesawat kereta, jalan, gedung dan bangunan dan hampir tak ada sekeliling kita yang tidak berasal dari mineral dan aktivitas tambang.



Manusia tak bisa lepas dari mineral (www.mii.org)


Pertambangan pada dasarnya adalah aktivitas untuk mensejahterakan manusia. Dengan teknologi yang makin berkembang, main beragam jenis bahan tambang yang dapat diusahakan. Lambat laun perkembangan pertambangan sebagai industri sangat terkait dengan banyak pihak dan kegiatan. Tidak lagi hanya kebutuhan primer, kapitalisme yang membumbung telah membawa pertambangan di ranah yang kian sulit dimengerti. Pertambangan begitu dinamis hingga tidak dapat diajarkan di sekolah secara detail.

Kapitalisme ini mengarahkan pertambangan pada beragam konflik mulai dari konflik politis, sosial, budaya hingga ekonomi global. Konflik di kawasan pertambangan khususnya di Indonesia banyak berkembang dipicu oleh dua perubahan dasar yakni kondisi ekonomi dan hukum. Kondisi ekonomi dipicu oleh merosotnya kesejahteraan sebagian masyarakat Indonesia paca krisis moneter. Kemudian kondisi hukum yang tiada menentu menyebabkan banyaknya celah pemegang modal memanfaatkan rakyat untuk mendapatkan akses ke sumber daya mineral. 


Contoh konflik pertambangan di Afrika yang melibatkan aparat

Seperti konflik PT. NMR (Newmont Minahasa Raya) dengan “mereka” yang mewakili masyarakat sekitar Teluk Buyat, Indumuro Kencana dengan Penambang Tanpa Izin (PETI), konflik pemanfaatan mineral timah dengan masyarakat Tambang Ilegal (TI) hingga PETI batubara di Kalimantan Selatan. Konflik ini berkembang sangat cepat dan meluas ke berbagai pihak. Dapat dikatakan bahwa konflik di lahan tambang melibatkan banyak aktor intelektual dan juga pemegang modal.

Apabila di ditelaah maka dapat dikatakan bahwa akar pemasalahan konflik pertambangan ini terjadi pada dua tataran. Pertama adalah pada tataran mikro dimana konflik ini terjadi antara perusahaan dengan masyarakat setempat, pemerintah atau dengan oknum spekulan dan aparat. Konflik ini umumnya terjadi pada tataran lokal dan melibatkan internal perusahaan dengan penambang tanpa izin seperti terjadi di tambang batubara di Kalsel, TI timah di Babel maupun di Sulawesi Utara. DI beberapa tempat bahkan ada indikasi aparat menjadi katalis atas meruncingnya konflik di wilayah itu sendiri.


Konflik pertambangan di tataran mikro (Dzulkarnain, 2006)


Kemudian yang kedua terjadi pada tataran makro dimana pada lingkup horizontal lebih luas mencakup konflik antar departemen pemerintah, lembaga kehutanan dan NGO, dengan pemerintah pusat dan daerah. Contohnya adalah ketika diterbitkan Undang-undang No. 41 tentang Kehutanan yang menyebabkan tehentinya laju eksplorasi dan eksploitasi beberapa perusahaan yang telah mendapat KP atau KK di wilayah Hutan Lindung, kemudian definisi hutan lindung yang tidak jelas. Tumpang tindihnya wilayah tambang dengan hutan lindung ini bagi sebagian orang terlihat karena adanya ego sektoral dan lemahnya law enforcement.

Konflik pertambangan di tataran makro (Duzlkarnain, 2006)


Konflik pertambangan ini menjadi bengitu kompleks dan rumit karena konflik tataran makro dan mikro ini menjadikan konflik meyatukan berbagai variabel dengan lainya yang saling mempengaruhi. Seperti yang terjadi di Freeport Papua, publik awalnya berpendapat bahwa permasalahan disana adalah marginalnya pemerataan kesejahteraan sebagai dampak dari hadirnya PT. Freeport Indonesia. Kemudian berkembang menjadi isu sosial ke arah masyarakat suku pribumi (Amungme, Komoro dan lainya) terkait dengan wilayah. Itu baru masuk ke tataran mikro.


Ketidakterimaan masyarakat dapat berujung pada konflik eksternal perusahaan





Lalu selanjutnya berkembang ke tataran makro dimana PTFI dianggap bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan akibat pembuangan tailing sepanjang Sungai Ajkwa, dimana tuntutan ini dikeluarkan mulai dari NGO lokal dan internasional hingga Kementerian Lingkungan Hidup. Lalu belakangan ini merambah ke isu keamanan yang melibatkan aparat keamanan negara. Jadi konflik pertambangan ini menjadi begitu luas dan makin sulit untuk dibenahi tanpa adanya good will dari tiap-tiap institusi.

Freeport, kompleksitas konflik pertambangan indonesia



Di bawah ini adalah beberapa isu konflik pertambangan yang kerap terjadi pada tataran mikro seperti:
  • Isu pelaksanaan CSR, CSR saat ini sudah mulai dimasukan sebagai integrasi aktivitas tambang dan bukan lagi bersifat charity semata. CSR lebih menekankan peran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Program CSR yang berhasil haruslah diintegrasikan ke dalam strategi menyeluruh dari perusahaan.  CSR harus disadari oleh perusahaan sebagai upaya membangun hubungan yang baik dengan salah satu pemangku kepentingan perusahaan, yaitu masyarakat luas yang terkena dampak operasi perusahaan. Sebagai konsekuensi kesadaran bahwa perusahaan haruslah tampil sebaik mungkin di hadapan seluruh pemangku kepentingannya, CSR untuk masyarakat haruslah menjadi bagian integral dari strategi perusahaan. 


CSR menjadi salah satu kunci keberhasilan dan keberlanjutan pertambangan


  • ·         Akses terhadap kepemilikan sumberdaya mineral, Kesempatan untuk mendayagunakan sumberdaya mineral atau dapat dikatakan perlombaan eksploitasi ini umumnya menimbulkan rasa ketidakadilan. Perusahaan dianggap memiliki akses yang luar biasa besar, sementara masyarakat tidak diberikan akses yang sama. Meskipun pemerintah melalui UU Minerba NO. 4 tahun 2009 telah menetapkan wilayah pencadangan mineral dan wilayah pertambangan rakyat. Ketimpangan akses ini juga umumnya memicu timbulnya PETI yang “merasa” juga berhak mendapatkan akses yang sama, meskipun secara legalitas tidak dimiliki.
  • ·         Kesempatan dan persaingan kerja, Umumnya konflik ini dipicu oleh kesempatan kerja antara masyarakat pendatang di perusahaan dengan putra daerah. Seperti diketahui, industri tambang sangat spesifik, high risk, high capacity dan high technology sehingga pekerja datang dengan kemampuan tinggi dan renumerasi yang sesuai. Kemudian masyarakat sekitar umumnya adalah mereka dengan kemampuan skill terbatas bahkan tingkat pendidikan juga tidak tinggi sehingga kesempatan berusaha mereka lebih kecil dari para pendatang. Gap yang terjadi inilah yang memicu timbulnya konflik akibat persaingan kerja dengan putra daerah.
  • ·         Hak ulayat dan hak individu, Tentunya konflik ini berakar dari ketidakpenerimaan masyarakat terhadap perusahaan akibat terambilnya tanah warisan dan ulayat masyarakat setempat. Tanah ulayat di klaim sebagai kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Jadi mengambil tanah dna hak ulayat tentunya akan memutuskan hubungan mekanis antara masyarakat denga leluhurnya


Hak ulayat, tidak hanya terjadi di pertambangan



·         Kerusakan lingkungan, Pastinya ini adalah konflik menerus yang dihadapi oleh pertambangan. Kerusakan lingkungan adalah ancaman serius mengingat aktivitas tambang pada dasarnya bersifat destruktif karena merubah bentang alam, sifat fisik dan kimia tanah, bahkan perubahan ekosistem lingkungan secara total. Selain aktivitas tambang, aktivitas turunan juga turut menyisakan kerusakan lingkungan seperti terjadinya air asam tambang (acid mine drainage) akibat teroksidasinya mineral yang mengandung sulfida. Dampak ini tentunya memprihatinkan karena kerusakanya tidak dapat ditanggulangi dalam waktu cepat.
·         Dampak PETI, PETI atau pertambangan tanpa izin adalah salah satu konflik multi kompleks yang terjadi di pertambangan indonesia. Dikatakan multi kompleks karena meliatkan banyak stakeholder makro maupun mikro. Banyak yang berkepentingan atas hadirnya PETI di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

PETI sendiri bermakna usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PETI umumnya diawali oleh keberadaan para penambang tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usaha, keterlibatan pihak lain yang bertindak sebagai cukong dan backing, ketidakharmonisan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat setempat, serta krisis ekonomi ber­kepanjangan yang diikuti oleh penafsiran keliru tentang reformasi. Di sisi lain, kelemahan dalam penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menomorsekiankan pertam­bangan (oleh) rakyat, juga ikut mendorong maraknya PETI.

Kegiatan PETI yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pertam­bangan yang benar, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya mineral, dan kecelakaan tambang. Disamping itu, PETI bukan saja menyebabkan potensi penerimaan negara berkurang, tetapi juga Negara/Pemerintah harus mengeluarkan dana yang sangat besar untuk memperbaiki kerusakan lingkungan. Hal lain yang perlu dicermati adalah PETI umumnya identik dengan budaya kekerasan dan premanisme, prostitusi, perjudian, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengingkaran terhadap norma-norma agama. Budaya pencurian' termasuk menjarah, semakin berkembang, sehingga memberikan pengaruh buruk bagi mereka yang ingin berusaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 



Kerusakan lingkungan akibat PETI
Lalu apa sajakah yang dapat menjadi trigger terjadinya konflik di pertambangan..? salah satu faktor terbesar adalah persoalan ekonomi dimana terjadi kekurangpahaman hukum di tataran masyarakat lokal. Masyarakat tidak ikut serta dalam pemanfaatan SDA minerl oleh perusahaan sehingga kesejahteraan mereka sendiri tidak terangkat. Padahal sebagai agen of development, kehadiran perusahaan seharusnya mampu membawa perubahan positif dan menjadi penggerak di berbagai bidang ekonomi lanjutan (multiplier effect).

Kemudian ada pemicu berganda lain seperti penggunaan lahan milik masyarakat oleh perusahaan tanpa diwujduanya legalitas yang menguntungkan kedua pihak. Akibanya menyebabkan terputusnya hubungan mekanistik antara masyarakat dengan habitat asal dan lingkungan sosialnya dan merubah ritme kehidupan mereka. Sebagai pemilik awal, ini juga kerap memicu adanya sikap”menuntut” ini dan itu terhadap perusahaan.

Lalu bagaimana dengan konsep pemberdayaan (empowerment) masyarakat sekitar tambang yang saat ini digadang-gadangkan sebagai konsep membangun tambang yang berkelanjutan..? Meski diakui bahwa konsep ini yang diselaraskan dengan Corporate Social Responsibility (CSR) baru berada pada milestone awal dan terkdang di perusahaan bukan menjadi prioritas. CSR dianggap sebagai terobosan baru di dunia perusahaan terlebh untuk perusahaan ekstraktif, karena menggabungkan prinsip “people and planet” dalam aktivitas pencarian “profit” perusahaan.

Diakui atau tidak, CSR di Indonesia khususnya di industri ekstraktif seperti pertambangan merangkak menuju pendewasaan pola pikir dan kemampuan membangun diri masyarakat. Perusahaan sebagai stake holder utama harus mampu menganggap hubungan masyarakat dengan perusahaan adalah mitra yang sejajar. Jangan menganggap program Comdev sebagai charity semata atau hanya memberi kail tetapi tidak mampu mengajarkan bagaimana cara memancing yang tepat.

Secara garis besar bahwa konflik pertambangan dapat terjadi karena belum tersusunnya kebijakan pemanfaatan SDA secara optimal oleh Pemerintah pusat dan daerah sebagai suatu kepentingan nasional. Juga oleh belum didukungnya optimasi national resources sustainabilityantara pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup yang seharusnya dibentuk dalam management yang integral

sumber : http://radyanprasetyo.blogspot.com/2012/07/konflik-di-kawasan-pertambangan.html

Pengertian pertambangan dan gambaran pertambangan di indonesia

Apa itu Pertambangan????

Pengertian Tambang 
  1. Suatu penggalian yang dilakukan di bumi untuk memperoleh mineral (Hartman,1987)
  2. Lokasi kegiatan yang bertujuan memperoleh mineral bernilai ekonomis (kamus istilah teknik pertambangan umum, 1994).

Pengertian Pertambangan 
  1. Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,eksplorasi,studi kelayakan,konstruksi,penambangan,pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan,serta kegiatan pesca tambang (UU No 4 Tahun 2009) 
  2. Kegiatan,pekerjaan dan industri yang berhubungan dengan ekstraksi mineral (Hartman,1987) 
  3. ilmu pengetahuan,teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi,eksplorasi,evaluasi,penambangan,pengolahan,pemurnian sampai dengan pemasarannya (kamus istilah teknik pertambangan umum,1994)

Pengertian Teknik Pertambangan 
Suatu "seni"/rekayasa dan ilmu pengetahuan yang diterapkan pada proses penambangan dan operasional tambang (Hartman,1987) 

Mineral 
Benda padat anorganik dan homogen yang terbentuk secara alamiah,mempunyai sifat0sifat fisik dan kimia tertentu,dapat berunsur tunggal (Au,Cu,Ag) atu persenyawaan (NaCl, CaCO3) 

Batubara 
Endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan 

Bijih 
Mineral yang memiliki kegunaan dan nilai tertentu yang dapat diekstrak/ditambang secara menguntungkan (Hartman,1987) 

Tahapan-tahapan kegiatan penambangan (berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009) : 
  1. Penyelidikan Umum,tahap kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi
  2. Eksplorasi,tahap kegiatan pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi,bentuk,dimensi,sebaran,kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian,serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup
  3. Studi Kelayakan,tahap kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan,termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang
  4. Operasi Produksi,tahap kegiatan pertambangan yang meliputi konstruksi,penambangan,pengolahan,pemurnian,termasuk pengangkutan dna penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan 
  5. Konstruksi,kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi,termasuk pengendalian dampak lingkungan
  6. Penambangan,bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya
  7. Pengolahan dan Pemurnian,kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/aau batubara serta untyk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
  8. Pengangkutan,kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan
  9. Penjualan,kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertamabangan mineral atau batubara
  10. Reklamasi,kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata,memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya
  11. Kegiatan Pascatambang,kegiatan terencana,sistematis dan berkelanjutan setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan

Pertimbangan Dasar Rencana Penambangan 
Pertimbangan Ekonomis 
  1. Cut Off Grade (COG) ,ada 2 pengertian dari cut off grade yaitu :1)kadar endapan bahan galian terendah yang masih menguntungkan apabila ditambang,2)kadar rata-rata terendah yang masih menguntungkan apabila ditambang. Cut off grade inilah yang akan menentukan batas-batas atau besarnya cadangan serta menentukan perlu tidaknya dilakukan pencampuran (mixing/blending) antara endapan bahan galian yang berkadar tinggi dengan berkadar rendah 
  2. Break Even Stripping Ratio (BESR),yaitu perbandingan antara biaya biaya penggalian endapan bijih (ore) dengan biaya pengupasan tanah penutup (overburden)

Pertimbangan Teknis 
  1. Penentuan ultimate pit limit,yaitu batas akhir atau paling luar dari suatu tambang terbuka yang masih diperbolehkan dengan kemiringan lereng yang masih aman.
  2. Pertimbangan struktur geologi yang dominan yang terdiri dari 1) perlapisan dan perlipatan,2)sesar dan patahan,3)cleavage.
  3. Pertimbangan geometri yang terdiri dari 1)geometri jenjang,2)jalan tambang
  4. Stripping ratio (SR) yaitu perbandingan antara jumlah bijih yang harus dipindahkan dengan jumlah batuan penutup (overburden)
  5. Pertimbangan hidrologi dan hidrogeologi,yaitu berupa sungai,air permukaan (air hujan) dan air tanah. Penanganannya dapat berupa mine drainage (mencegah air masuk kedalam tambang) dan mine dewatering(mengeluarkan air yang telah masuk kedalam tambang)
Sumber : http://endah121.blogspot.com/2010/01/pengertian-tambangtahap-tahapnya.html
 
nah, bagaimana kondisi pertambangan di indonesia ?
menurut sumber 

Pertambangan Indonesia Hadapi Dilema

Tunda Investasi atau Ubah Status Hutan Lindung

SEDIKITNYA 150 perusahaan tambang menunda investasi di Indonesia, karena wilayah pertambangan yang sudah diberikan pemerintah ternyata ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Pemerintah menghadapi dilema, apakah fungsi hutan lindung akan diubah menjadi hutan produksi, sebab harus memilih, mengubah kebijakan menjaga kelestarian hutan atau membiarkan untuk usaha pertambangan terbuka dengan risiko kerusakan lingkungan.Persoalan mandeknya investasi tambang akibat status hutan lindung, dipicu lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 (UU No 41/1999) mengenai Kehutanan. Dalam UU tersebut sudah jelas penegasan bahwa tidak boleh dilaksanakan pertambangan terbuka di atas hutan lindung.
Pada Pasal 19 UU No 41/1999, Ayat (1) disebutkan bahwa "Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu"; Ayat (2) disebutkan "perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang berdampak penting dan cakupan luas, serta bernilai strategis, ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)"; Ayat (3) disebutkan bahwa "ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Dalam penjelasan undang-undang tersebut, disebutkan bahwa penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin obyektivitas dan kualitas hasil penelitian. Oleh karena itu, penelitian diselenggarakan oleh lem-baga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan otoritas ilmiah bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
Sementara, yang dimaksud dengan berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik, seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air, serta dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral (GSDM) Wimpy S Tjetjep, mengakui, sektor pertambangan di Indonesia memang berada pada kondisi yang sangat sulit berkembang. Sektor pertambangan mendapat tantangan yang sangat besar bukan hanya dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), namun datang dari pemerintah daerah (pemda) maupun departemen lain yang terkait.
Namun, tertahannya investasi dari 150 proyek tambang baru dan perluasan tambang, hanya salah satu masalah yang dihadapi oleh dunia pertambangan di Indonesia. Pada tahun 2001, industri pertambangan Indonesia juga menghadapi tantangan baru, di antaranya tekanan masalah harga mineral, situasi politik, ekonomi dan sosial yang berkelanjutan di Indonesia.
Bersamaan dengan ketidakpastian iklim perundang-undangan, tampaknya akan memberikan dampak negatif kepada industri pertambangan secara keseluruhan. Peraturan yang tumpang tindih, sering membuat pengusaha pertambangan kesulitan dalam melaksanakan kegiatannya.
Tidak dapat dimungkiri, perusahaan asing telah menjadi katalisator bagi pembangunan sebagian besar dari industri pertambangan Indonesia. Sebagai catatan penting, pada tahun ini keputusan tentang kasus divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC)-dimiliki bersama Rio Tinto dan BP-kemungkinan akan menimbulkan konsekuensi yang luas kepada industri, maupun bagi Indonesia dalam arti yang luas.
Masalah KPC yang dianggap dapat mengancam daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi pertambangan, adalah masalah gugatan Pemda Kalimantan Timur terhadap KPC atas kasus divestasi 51 persen saham KPC. Pemegang saham KPC menilai, langkah Pemda Kaltim yang mengajukan gugatan perdata sebagai cermin dari ancaman investasi bagi investor asing di Indonesia.
Direktur KPC, Lex Graefe, beberapa waktu lalu mengatakan, bila cara semacam ini terus dipakai oleh pemda, tidak mustahil para investor akan hengkang. Selain mencemaskan investor, tindakan tersebut juga dapat mengganggu jalannya investasi ke Indonesia di masa mendatang.

***

PADAHAL, tahun 2002 menjadi harapan, agar produksi tambang Indonesia dapat meningkat, khususnya dengan adanya peserta baru yang akan memaksimalkan operasinya. Dengan cara memanfaatkan kelebihan kapasitas industri, terutama di sektor batu bara dengan terjadinya perbaikan harga batu bara dunia belakangan ini.
Namun, banyak persoalan, khususnya pada produksi batu bara yang terpengaruh kegiatan penambangan tanpa izin (peti) yang jumlahnya belakangan ini meningkat secara signifikan di Indonesia. Khususnya pada sektor timah dan batu bara, kecuali pemerintah segera memberikan bantuan kepada perusahaan-perusahaan untuk mengatasi masalah ini.
Investasi dalam industri pertambangan Indonesia pada tahun 2002, juga diperkirakan akan merosot dengan tajam, khususnya dalam pengeluaran untuk pengembangan dan untuk aktiva tetap. Sementara itu, pengeluaran untuk eksplorasi dan studi kelayakan diperkirakan tetap berada pada tingkat rendah yang telah dialami sejak tahun 1997.
Hal ini menjadi gambaran, kurangnya proyek baru dan keinginan perusahaan pertambangan di Indonesia untuk memusatkan perhatian kepada operasi mereka yang telah mapan. Kondisi ini, diperkirakan akan berlanjut sampai adanya kejelasan mengenai iklim perundang-undangan, serta stabilnya situasi politik dan ekonomi Indonesia.
Dari survei yang dilakukan PricewaterhouseCoopers terhadap 32 perusahaan pertambangan yang telah berproduksi, dan lebih dari 250 perusahaan eksplorasi yang terlibat dalam eksplorasi di Indonesia selama tahun 1996-2000, menunjukkan pengeluaran industri tambang di Indonesia oleh responden terus merosot pada tahun 2000. Dibandingkan dengan pengeluaran tahun 1999 sebesar 2,53 milyar dollar AS, pengeluaran tahun 2000 turun 3 persen menjadi 2,46 milyar dollar AS.
Pengeluaran untuk eksplorasi dan studi kelayakan mengalami penurunan yang jauh lebih besar. Pada tahun 1999 pengeluaran untuk sektor itu mencapai nilai sebesar 77,9 juta dollar AS, tahun 2000 turun sebesar 14 persen menjadi 67,3 juta dollar AS. Angka pada tahun 2000 itu mencerminkan hanya 42 persen dari puncak pengeluaran untuk eksplorasi dan studi kelayakan yang terjadi pada tahun 1996, tercatat pengeluaran eksplorasi dan studi kelayakan dalam tahun 1996-2000 mencapai 556,7 juta dollar AS.
Jumlah pengeluaran eksplorasi dan studi kelayakan responden dalam persentase terhadap pengeluaran eksplorasi dunia tidak bergerak dari tahun sebelumnya, yaitu 2,9 persen. Dalam masa lima tahun tersebut, pengeluaran eksplorasi Indonesia umumnya mengikuti kecenderungan dunia dalam persentase yang hampir statis, berkisar 3,5 persen pada tahun 1996 sampai kepada yang terendah 2,7 persen pada tahun 1997.
Menurunnya pengeluaran eksplorasi ini menimbulkan keprihatinan, karena keberhasilan jangka panjang industri pertambangan Indonesia, bergantung kepada eksplorasi yang berkesinambungan dan penemuan, serta pengembangan endapan baru. Tingkat keberhasilan eksplorasi terhadap penemuan endapan yang ekonomis, beserta dengan lamanya proses penemuan sampai kepada produksi, menekankan pentingnya kegiatan eksplorasi dewasa ini.
Pengeluaran untuk pengembangan dan aktiva tetap, mencapai 847,8 juta dollar AS pada tahun 2000, atau turun sebesar 482,5 juta dollar AS dari tahun sebelumnya. Pengeluaran untuk pengembangan turun 48 persen menjadi 191,2 juta dollar AS dan pengeluaran untuk aktiva tetap turun 32 persen menjadi 656,6 juta dollar AS, karena perusahaan pertambangan memusatkan pengeluaran investasi mereka kepada proyek yang sudah "matang".
Program investasi utama yang dilaksanakan oleh perusahaan pertambangan dalam beberapa tahun terakhir ini, di antaranya perluasan Grasberg oleh Freeport dan Rio Tinto sebesar satu milyar dollar AS, perluasan fasilitas pengolahan Inco Soroako sebesar 0,6 milyar dollar AS dan Proyek Batu Hijau Newmont, sebesar dua milyar dollar AS.
Tingkat investasi yang direncanakan pada tahun 2001 menunjukkan penurunan 55 persen dari tingkat pengeluaran tahun sebelumnya, dan penurunan 36 persen dari pengeluaran aktual rata-rata dalam lima tahun sebelumnya. Penurunan jumlah investasi yang direncanakan dibandingkan dengan tahun lalu dengan rata-rata empat tahun sebelumnya terjadi dalam semua bagian investasi, terutama yang berhubungan dengan aktiva tetap dan pengembangan.
Sembilan perusahaan yang telah berproduksi dan tujuh perusahaan eksplorasi melaporkan rencana investasi tahun 2001 sebesar 413 juta-226,4 juta dollar AS untuk aktiva tetap. Lalu, 71,9 juta dollar AS untuk eksplorasi dan studi kelayakan, 74,7 juta dollar AS untuk kegiatan berhubungan dengan pertimbangan.
Penurunan yang signifikan pada rencana investasi tahun 2001 tersebut, sebagian mencerminkan kekurangpercayaan para investor. Hal ini disebabkan berlanjutnya ketidakstabilan politik dan ekonomi di Indonesia, serta ketidakpastian di sekitar pemberlakuan undang-undang pertambangan yang baru, dampak otonomi daerah, dan bentuk, serta isi kontrak pertambangan generasi berikutnya.
Namun, ada juga pos pengeluaran yang meningkat, sebab jumlah pembelian meningkat sebesar 38 persen menjadi 1.547,6 juta dollar AS pada tahun 2000. Peningkatan terjadi pada barang-barang yang diimpor oleh perusahaan maupun yang dibeli di dalam negeri. Masing-masing meningkat sebesar 46 persen menjadi 977,3 juta dollar AS dan 38 persen menjadi 567,4 juta dollar AS. Meningkatnya pembelian dalam negeri kembali memperlihatkan bahwa industri pertambangan terus mendukung ekonomi Indonesia.
Namun, kenapa pemerintah terkait tidak mencoba untuk berkoordinasi dalam upaya mempertahankan sektor ini tetap menarik, bagi investor lokal maupun asing. Tentunya tanpa harus mengabaikan hancurnya lingkungan, hanya karena ketidaktegasan hukum. Ditambah lemahnya keteguhan para pejabat publik untuk memberlakukan sanksi bagi perusahaan pertambangan yang jelas-jelas tidak kooperatif dengan lingkungan, masyarakat sekitar, dan kepentingan ekonomi negara. (Buyung Wijaya Kusuma)
sumber : :http://d/perpustakaan.bappenas.go.idlontar/file?file=digital/blob/F14893/Pertambangan%20Indonesia%20Hadapi%20Dilema.htm